12 Januari 2018 18:19 WIB
PENGUMUMAN
Nomor: PENG.012/PEN-PPP/I/2018
Diberitahukan kepada seluruh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Program G to G ke Korea Selatan yang akan mendaftar atau sedang dalam proses keberangkatan, terkait perubahan kualifikasi persyaratan bagi tenaga kerja asing di Korea Selatan maka terhitung mulai tanggal 30 November 2017 diberlakukan bagi seluruh tenaga kerja asing termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah bekerja di Korea Selatan selama lebih dari 5 tahun tidak diperkenankan lagi untuk mengikuti program G to G ke Korea.
Ketentuan diatas berlaku bagi PMI dengan penjabaran sebagai berikut:
- PMI yang kontrak kerjanya (SLC) disetujui setelah 20 November 2017.
- Penghitungan lama tinggal tersebut termasuk penggabungan dengan menggunakan visa E-9 (visa kerja bagi PMI Program G to G ke Korea) dengan visa E-10 (visa bagi PMI yang magang dan berproses melalui PPTKIS dalam proses penempatannya).
- PMI yang telah bekerja selama 1 periode kontrak kerja selama 3 tahun ditambah perpanjangan masa kerja 1 tahun 10 bulan (jika ada) kemudian mendapatkan kontrak kerja (SLC) kembali dari majikan yang sama sebagai commited worker dengan jangka waktu yang sama (3 tahun ditambah 1 tahun 10 bulan), maka setelahnya tidak diperkenankan kembali untuk mengikuti program G to G ke Korea.
- PMI yang telah bekerja selama 1 periode kontrak kerja selama 3 tahun ditambah perpanjangan 1 tahun 10 bulan (jika ada) kemudian mendapatkan kontrak kerja baru (SLC) sebagai commited worker setelah mengikuti tes CBT di Indonesia dengan jangka waktu yang sama (3 tahun ditambah 1 tahun 10 bulan), maka setelahnya tidak diperkenankan kembali untuk mengikuti program G to G ke Korea.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Jakarta, 12 Januari 2018
Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah
ttd
R. Hariyadi Agah W., S.IP
NIP. 19590607 198803 1 002
LPK CHIN-GU COLLEGE.
Alamat : Jl, Raya Wijahan Tipar
Desa Kecila, RT 01/01. Kec. Kemranjen Kab. Banyumas, Jawa Tengah.
Hub. Gita 081 253 422 055 (aktif Whatsapp juga)
Comments
Post a Comment